Masyarakat Sangihe Tolak Tambang Emas, GAMKI: Pemerintah Coba Dengarkan Suara Hati Rakyat - Telusur

Masyarakat Sangihe Tolak Tambang Emas, GAMKI: Pemerintah Coba Dengarkan Suara Hati Rakyat


telusur.co.id - Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) mengajak Menteri ESDM dan Menteri Investasi untuk dapat mengunjungi dan mendengar langsung aspirasi masyarakat yang menolak keberadaan tambang emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara. Dimana konsesinya dimiliki oleh PT. Tambang Mas Sangihe (TMS).

"Masyarakat masih menolak keberadaan konsesi PT. TMS di Pulau Sangihe yang menguasai 50 % dari luas pulau ini. Kami harap Menteri ESDM dan Menteri Investasi jangan membiarkan jeritan rakyat ini," kata Sekretaris DPP GAMKI Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ardhian Sirait, dalam keterangannya, Kamis (26/8/21).

Diketahui PT. TMS adalah perusahaan dengan penyertaan modal asing yang sahamnya dimiliki oleh satu perusahaan asing dan tiga perusahaan Indonesia yang berkantor di Jakarta. 

GAMKI mendesak Menteri ESDM dan Menteri Investasi berkenan untuk datang langsung ke Pulau Sangihe melihat kondisi masyarakat disana.

GAMKI mengaku sudah banyak elemen masyarakat lokal yang menyampaikan bahwa keberadaan tambang tersebut akan mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan mereka. 

Di tengah masa sulit akibat pandemi Covid-19 ini, adanya investasi seharusnya menjadi harapan, bukannya menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakat Sangihe. 

"Masyarakat sudah dibuat cemas oleh penyebaran Covid-19, jangan lagi ditambah ketakutan mereka akan kehilangan masa depan mereka di atas tanah leluhur mereka sendiri," ujar Ardhian. 

Menurut Ardhian, ada indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sehingga wajib bagi siapa pun untuk mematuhinya. 

Saat ini, perwakilan rakyat Sangihe telah melakukan gugatan kepada Menteri ESDM di PTUN Jakarta. Kemudian PT. TMS mengajukan permohonan menjadi pihak yang turut tergugat untuk melawan gugatan warga Sangihe tersebut. 

Dalam sidang pada Kamis, 19 Agustus 2021, permohonan PT. TMS dikabulkan oleh PTUN Jakarta melalui penetapan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut. PT. TMS sekarang menjadi Tergugat II dalam gugatan ini. 

GAMKI meminta Menteri ESDM dan Menteri Investasi mengutamakan kepentingan rakyat sebagai kepentingan tertinggi sesuai dengan amanat Konstitusi. 

"Kami minta respon segera dari kedua Kementerian terkait. Atau terpaksa kami harus melakukan aksi lebih jauh agar persoalan ini sampai ke telinga Pak Presiden Jokowi," pungkas Ardhian.[Fhr]


Tinggalkan Komentar