Massa KBAMB Geruduk Balai Kota DKI, Minta PJ Gubernur Segera Sahkan PPPSRS Hasil RUA - Telusur

Massa KBAMB Geruduk Balai Kota DKI, Minta PJ Gubernur Segera Sahkan PPPSRS Hasil RUA

Massa KBAMB melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/23). (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Sejumlah massa yang tergabung dalam Keluarga Besar Apartemen Marina Bersatu (KBAMB) melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/23).

Pantauan telusur.co.id di lokasi, terlihat puluhan massa aksi menggeruduk Gedung Balai Kota DKI Jakarta sekitar pukul 14.30 WIB. Kemudian dalam aksinya, terlihat pula massa aksi memasang sebuah karangan bunga berjejeran di pintu gerbang Balai Kota DKI Jakarta. 

Dalam karangan bunga tersebut, massa aksi mendesak Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk segera mengesahkan PPPSRS hasil Rapat Umum Anggota (RUA)

"Mendukung dan mendesak Gubernur DKI agar segera mengesahkan PPPSRS hasil RUA," demikian tulisan di salah satu karangan bunga tersebut.

Kedatangan puluhan massa aksi itu untuk menyikapi polemik terkait Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) apartemen Mediterenia Marina Residences (MMR).

Kuasa Hukum PPPSRS, Andy menyebut bahwa pembentukan PPPSRS MMR telah melalui mekanisme Rapat Umum Anggota yang diselenggarakan secara hybrid pada tangga 25 Maret 2023.

Menurutnya, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) telah memiliki landasan hukum yang kuat. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 70 Tahun 2021 perubahan kedua atas Pergub Nomor 132 Tahun 2021 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

"Atas dasar itu maka tuduhan segelintir oknum terkait adanya rekaya pada proses RUA terlalu tendesnsius dan mengada-ngada. Dimana syarat administratif para pengurus terpilih seperti KTP, domisili dan dokumen terkait telah sesuai ketentuan Pergub DKI No 70 Tahun 2021 Pasal 44, Point 1 Huruf A," kata Andy dalam keterangannya di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/3/23).

Kemudian, Andy mengingatkan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bahwa kepengurusan yang sah PPPSRS adalah yang diketuai oleh Edy Bangsawan dan Sri Mulyani sebagai Sekretaris.

"Belum lama ini ada orang-orang yang mengatasnamakan dirinya PPPSRS padahal sesungguhnya kepengurusan yang sah itu adalah diketuai oleh Bpk Edy Bangsawan dan Bu Sri Mulyani sebagai sekertaris," ujarnya.

"Jadi kami datang hari ini bersama keluarga besar Marina Ancol bersatu ingin menunjukan bahwa penghuni, pemilik dan karyawan sesungguhnya adalah kami yang siang hari ini melakukan aksi di depan Balai DKI Jakarta," tambahnya.

Andy juga membantah tudingan pengelola apartemen yang melakukan kesewenang-wenangan terhadap pemadaman listrik dan air pada 60 unit kamar. Menurutnya, hal tersebut adalah fitnah dan ada dugaan premanisme yang dilontarkan untuk menjatuhkan nama baik pengurus PPPSRS.

"Kami membantah keras tuduhan bahwa selama ini pengelola apartemen melakukan kesewenang-wenangan akibat memadamkan listrik dan air di 60an unit apartemen yang ternyata milik segelintir oknum yang selama ini upaya-upaya fitnah dan tindakan premanisme untuk menjatuhkan nama baik PPPSRS," tandas Andy. [Fhr]


Tinggalkan Komentar