telusur.co.id - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai, usulan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, yang mengusulkan untuk dibuat fraksi threshold ketimbang parliamentary threshold, sanga tidak masuk akal. Karena, saat ini pelaksanaan pemilu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
"Tidak masuk akal. Saat ini pakai UU No 7 tahun 2017," ujar Mardani kepada wartawan, Sabtu (2/3/24).
Anggota Komisi II DPR itu menegaskan, UU Pemilu tidak memberikan ruang pada opsi fraksi threshold untuk mengakomodir caleg gagal lolos karena perolehan suara partai yang kurang dari 4 persen.
"Untuk saat ini UU-nya tidak memberi ruang fraksi threshold," tegas Mardani.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, mengusulkan penggabungan partai dalam satu fraksi. Sehingga partai-partai yang suaranya tidak memenuhi ambang batas, dapat digabungkan menjadi satu fraksi.
"Daripada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold, yaitu kebutuhan suara minimum untuk membentuk 1 fraksi sendiri. Jadi, suara rakyat tidak terbuang. Namun, untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam 1 fraksi," ujar Grace.[Fhr]