telusur.co.id - Pengacara terdakwa Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengatakan akan membawa uang Rp27 miliar yang dikembalikan oleh pihak swasta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dirinya akan membawa uang tersebut dalam bentuk tunai saat memenuhi panggilan Kejagung RI pada Kamis (13/7/23) mendatang.
"Kita lihat Kamis, lah. Jangan berandai-andai hari ini. Saya akan berusaha untuk datang pagi (ke Kejagung)," kata Maqdir ditemui usai sidang praperadilan kliennya, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/7/23).
Maqdir menjelaskan, Kejagung RI tidak mau menerima uang tersebut dalam bentuk transfer. Sehingga ia akan membawanya dalam bentuk tunai.
"Mereka (Kejagung) nggak mau terima saya mau transfer. Insya Allah (tunai)," sebutnya.
Ia juga menyebut uang tersebut disimpan di tempat yang aman dan memastikan tidak berkurang satu sen pun. Namun, Maqdir enggan memerinci perihal bentuk pecahan mata uang-nya.
"Nanti aja hari Kamis saja, kita ketemu di Kejaksaan Agung. Kita perlihatkan uang-nya itu benar apa enggak," ucap dia.
Maqdir sedianya dipanggil oleh Kejagung RI pada hari ini, Senin. Namun, ia mengaku meminta penundaan hingga Kamis (13/7) karena akan mendampingi sidang kliennya yang lain.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/7) mengatakan, jaksa penyidik bakal memanggil Maqdir Ismail untuk dimintai klarifikasi.
"Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Senin (10/7) pada pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jampidsus," ujar Ketut.
Pemanggilan ini terkait dengan pernyataan Maqdir Ismail bahwa ada orang, yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Pernyataan tersebut disampaikan-nya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).
Maka dari itu, kata Ketut, Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataannya.
"Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," tutur Ketut.
Maqdir Ismail merupakan pengacara dari Irwan Hermawan, terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.[Fhr]