Mantan Dirut PT LIB Keluar dari Penjara Meski Berstatus Tersangka, Begini Penjelasan Polri - Telusur

Mantan Dirut PT LIB Keluar dari Penjara Meski Berstatus Tersangka, Begini Penjelasan Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL) keluar dari tahanan. Meski masih berstatus tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, namun masa penahanan sementaranya telah habis.

Menanggapi hal tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan asas diferensiasi fungsional dengan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam memutuskan. Dalam hal ini, pihak kejaksaan telah berkomunikasi dengan penyidik Polda Jatim soal penelitian berkas dari tersangka.

“Untuk Dirut PT LIB dari proses penyidikan yang sudah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jatim kan sudah berkomunikasi dengan dari JPU. JPU juga kan memiliki kewenangan sesuai dengan asas diferensiasi kewenangan itu bahwa diferensiasi fungsional itu dari JPU sudah melakukan penelitian,” ujar Dedi, Kamis (22/12/22).

JPU, kata Dedi, menyimpulkan bahwa AHL tidak dapat diajukan tuntutan. Sehingga penyidik mengikuti petunjuk berdasarkan penelitian yang sudah dilakukan JPU.

“Dari hasil penelitian, JPU menyimpulkan bahwa Direktur PT LIB tidak dapat diajukan di dalam proses penuntutan. Makanya penyidik mengikuti apa yang menjadi petunjuk dan hasil penelitian dari JPU,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kajati Jatim Mia Amiati mengatakan, berkas perkara AHL dinyatakan belum lengkap atau P19, sehingga dikembalikan ke penyidik. Dia menegaskan, AHL bukannya bebas, penyidikan terhadap yang bersangkutan tetap berlanjut.

"Bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka," ujar Mia. (Tp)


Tinggalkan Komentar