Mangkir Tugas Sebulan Lebih, Dua Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat - Telusur

Mangkir Tugas Sebulan Lebih, Dua Anggota Polres Metro Tangerang Dipecat

Ilustrasi anggota Polri (Ist)

telusur.co.id - Dua anggota Polres Metro Tangerang Kota dipecat alias pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Bukan tanpa alasan, keduanya sudah meninggalkan tugas sebagai anggota Korps Bhayangkara selama lebih dari sebulan tanpa alasan.

Kabar pemecatan keduanya ditegaskan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.

"Telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH," ujar Zain dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/12/22).

Sebelum dipecat, kata Zain, pihak Propam juga telah melakukan sidang etik. Akhirnya dari sana diketahui alasan keduanya mangkir dari tugas kepolisian.

"Sudah kita tanya, namun jawabannya memang salah satu anggota memang sudah tidak ingin menjadi anggota Polri dan satu anggota lainnya, di samping desersi, juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai delapan kali," paparnya.

Selama dirinya menjabat Kapolres Tangerang Kota, Zain mengaku, telah dua kali memecat anggotanya. Ditegaskannya, tak ada ruang bagi anggota yang melanggar sumpah jabatan Polri.

"Sebelumnya ada empat anggota di-PTDH dan sekarang dua orang. Ini adalah keputusan pimpinan Polri melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK), diputuskan Bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan PTDH terhadap anggota yang bermasalah dan sudah tidak dapat dibina lagi," tegasnya.

Lebih jauh Zain berharap, sanksi ini dapat menjadi pemantik anggota lain agar maksimal dalam menjalankan setiap tugas yang diemban. 

"Kita berharap kejadian ini menjadi pembelajaran buat semua anggota untuk terus meningkatkan pengawasan, introspeksi diri, memperbaiki diri untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan penyimpangan," kata Zain. (Tp)

 


Tinggalkan Komentar