telusur.co.id - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan bahwa Maklumat Kapolri yang melarang menyebarkan informasi terkait Ormas Front Pembela Islam (FPI) bukan produk hukum yang mengikat.
Menurut Refly, Maklumat Kapolri itu hanya sekedar pengumuman.
"Maklumat itu bukan produk hukum, maklumat itu sekedar pengumuman, dan harusnya pengumuman itu bukan sesuatu yang yang mengikat," kata Refly melalui akun Youtubenya dikutip, Sabtu (2/1/2021).
Lebih lanjut, Refly mengatakan yang mengikat adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri tentang pembubaran FPI. Yang dilarang dalam SKB tersebut mengenai kegiatan atau aktivitas FPI atau penggunaan simbol FPI.
Oleh karenanya, kata Refly, Maklumat Kapolri yang melarang menyebarkan informasi tidak berlaku bagi pekerja jurnalistik.
"Hal tersebut harusnya tidak berlaku bagi mereka yang bekerja di dunia jurnalistik, baik jurnalisme yang formal media televisi cetak maupun jurnalisme media sosial yang banyak berkembang menjadi Citizen jurnalism," ujarnya.
"Jadi jurnalisme warga negara, misalnya channel-channel yang ada tentu keberadaanya tidak bisa di nafikan sebagai bagian dari pemenuhan hak konstitusional sesuai pasal 28 f, yaitu hak untuk mendapatkan informasi, menggali, mendapatkan, menyebarkan informasi. Jadi itu satu hal karena itu, jelas maklumat sebagai produk hukum yang tidak mengikat," sambungnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa seharusnya SKB tersebut sebagai produk hukum tidak boleh bertentangan dengan UU. Misalnya mengatur secara eksplisit soal larangan menyebarkan informasi.
"Jadi saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan para jurnalis dan memang seharusnyalah aparat penegak hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan termasuk tidak mengeluarkan maklumat-maklumat," tandasnya.[Tp]