Mahasiswa UI yang Tewas Usai Tabrakan dengan Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Polda Metro Bentuk Timsus - Telusur

Mahasiswa UI yang Tewas Usai Tabrakan dengan Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Polda Metro Bentuk Timsus

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra (18) tuai polemik. Pasalnya, pemuda 18 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka setelah kematiannya usai terlibat kecelakaan dengan AKBP (purn)  Eko Setia Budi Wahono.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, pihaknya memberi atensi khusus terkait kasus tersebut. Polda Metro Jaya akan membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus kecelakaan ini.

“Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal,” ujar Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/1/23).

Fadil mengatakan, pembentukan tim khusus tersebut merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta masukan -masukan dari berbagai pihak. Tim ini terdiri dari internal dan eksternal Polri.

"Akan melibatkan berbagai pakar, mulai dari transportasi, otomotif, hingga pakar hukum. Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, Lantas, kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas,” paparnya.

Jika ditemukan fakta baru, kata Fadil, polisi pasti akan menindaklanjutinya. Dengan demikian, diharapkan akan didapat keadilan bagi seluruh pihak.

“Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menilai kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), bukan tertabrak mobil Pajero yang dikemudikan pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, kecelakaan tersebut murni kelalaian korban saat berkendara. Bahkan, polisi menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka.

"Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," ujar Latif di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/23).

 


Tinggalkan Komentar