Mahasiswa UI Jadi Tersangka Usai Tabrakan dengan Pensiunan Polri, Polisi akan Rekonstruksi Ulang - Telusur

Mahasiswa UI Jadi Tersangka Usai Tabrakan dengan Pensiunan Polri, Polisi akan Rekonstruksi Ulang

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (foto: Humas PMJ)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya akan melakukan rekonstruksi ulang terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia bernama M Hasya Attalah Syaputra (18). Dalam kasus ini Hasya ditetapkan sebagai tersangka, padahal saat kejadian, motornya ditabrak AKBP (purn) Eko Budi menggunakan Pajero

Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Rencana rekonstruksi ulang tercetus setelah melakukan diskusi dengan beberapa pihak eksternal terkait kasus tersebut, Selasa (31/1/23).

“Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang,” ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya.

Dalam rekonstruksi ulang tersebut, kata Fadil, akan melibatkan beberapa stakeholder yang terkait dengan kasus tersebut. Tujuannya agar kasus menjadi transparan dan memberi keadilan bagi seluruh pihak.

“Tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif. Saya sudah menginstruksikan untuk ditangani secara objektif, profesional dan melibatkan ahli-ahli terkait,” kata dia.

Sebelumnya, Fadil juga menegaskan, pihaknya memberi atensi khusus terkait kasus tersebut. Polda Metro Jaya akan membentuk tim khusus untuk menelusuri kasus kecelakaan ini.

“Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal,” ujar Fadil kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/1/23).

Fadil mengatakan, pembentukan tim khusus tersebut merupakan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, serta masukan -masukan dari berbagai pihak. Tim ini terdiri dari internal dan eksternal Polri.

"Akan melibatkan berbagai pakar, mulai dari transportasi, otomotif, hingga pakar hukum. Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, Lantas, kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas,” paparnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar