telusur.co.id - Densus menangkap seorang tersangka teroris berinisial IA di sebuah tempat kos di Malang, Jawa Timur, Senin (23/5/22). IA diketahui juga tercatat sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya, Malang.
IA harus berurusan dengan Densus 88 lantaran diduga mengumpulkan dana untuk membantu kegiatan ISIS di Indonesia. IA juga turut mengelola media sosial menyebarkan materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penggalangan dana untuk ISIS dilakukan IA sejak tiga tahun lalu.
"Sejak 2019 itu dia sudah melakukan komunikasi (dengan ISIS) dengan mengajak rekan-rekan di grup salah satu sosial media," ujar Ramadhan, Selasa (31/5/22).
Selain mendukung ISIS, kata Ramadhan, IA juga aktif mengajak orang untuk mengikuti langkahnya. Selain itu, IA juga mengajak orang lain untuk ikut mendukung dan memberikan bantuan dana.
Kegiatan penggalangan dana yang dilakukan IA digunakan untuk memberikan bantuan pelatihan fisik dan militer, dan pembelian senjata. Dana tersebut juga digunakan pemberangkatan anggota ke Suriah
"Bantuan dana ini digunakan untuk kegiatan terorisme," terangnya.
Akibat perbuatannya, IA dijerat Pasal 15 juncto 7 dan Pasal 13A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dengan ancaman pidana maksimal selama 5 tahun. (Ts)