telusur.co.id - Densus 88 Antiteror Polri menangkap IA lantaran kerap menyebarkan propaganda ISIS melalui media sosial. Belakangan, mahasiswa Universitas Brawijaya Malang ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabag Banops Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, IA mendapatkan materi berisi propaganda ISIS dari MR. MR sendiri telah diamankan di Jakarta dan masuk dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
"Yang bersangkutan mendapatkan materi konten dari tersangka yang sudah ditangkap di Jakarta, berinisial MR," ujar Aswin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/6/22).
Propaganda yang didapatkan IA, kata Aswin, berisi tentang dukungan terhadap ISIS, cita-cita dan berdirinya Daulah atau negara Islam Indonesia atau Khilafah. Materi yang video lalu diterjemahkan oleh IA lalu dibuatkan teks.
"Kemudian dia yang menerjemahkan membuat teks-teks untuk bacaan di video-video itu," jelasnya.
Setelah selesai, lanjut Aswin, IA menyebarkan konten tersebut melalui Facebook. Konten disebar melalui grup yang mayoritas memang berisi propaganda ISIS.
"Nggak seperti di-publish ke YouTube umum gitu. Jadi disebar di grup atau di fan base atau di FB groupnya dia," katanya.
Sebelumnya, Densus 88 menangkap seorang tersangka teroris berinisial IA di sebuah tempat kos di Malang, Jawa Timur, Senin (23/5/22). IA diketahui juga tercatat sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya, Malang.
IA harus berurusan dengan Densus 88 lantaran diduga mengumpulkan dana untuk membantu kegiatan ISIS di Indonesia. IA juga turut mengelola media sosial menyebarkan materi-materi ISIS terkait tindak pidana terorisme.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penggalangan dana untuk ISIS dilakukan IA sejak tiga tahun lalu.
"Sejak 2019 itu dia sudah melakukan komunikasi (dengan ISIS) dengan mengajak rekan-rekan di grup salah satu sosial media," ujar Ramadhan, Selasa (31/5/22). (Ts)