telusur.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sidang dengan terdakwa mantan Kadiv Hubinter Polri Napoleon Bonaparte. Napoleon menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka penista agama, M Kece.
Hakim Ketua Djuyamto mengatakan, Napoleon terbukti melakukan penganiayan kepada Youtuber tersebut.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan," ujar Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/22).
Djuyamto menjelaskan, akibat perbuatannya Napoleon harus mendapat hukuman penjara. "Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," imbuhnya.
Kata Djuyamto, ada sejumlah hal yang memberatkan vonis. Akibat perbuatan Napoleon M Kece mengalami luka-luka.
Hakim juga menyebutkan hal-hal yang meringankan yakni Napoleon bersikap sopan di persidangan. Tak hanya itu, hakim menyebut antara Napoleon dan M Kece telah saling memaafkan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, terdakwa dengan M Kece telah sudah saling memaafkan," ucapnya.
Sebelumnya, Napoleon terjerat sejumlah kasus pidana. Awalnya ia ditahan karena dugaan kasus suap pengurusan red notice kepada buronan Djoko Tjandra.
Atas kasus itu ia harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Namun di penjara Napoleon kembali berulah dengan melakukan penganiayaan terhadap M Kace.
M Kace sendiri merupakan terdakwa dalam kasus penistaan agama. Napoleon melempar Kace dengan kotoran manusia. (Fhr)