Lukas Enembe Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Hari Ini - Telusur

Lukas Enembe Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Lukas Enembe. Foto: Antara

telusur.co.id - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (12/6/23). Namun, Enembe Lukas tidak datang langsung ke PN Jakpus. melainkan mengikuti proses persidangan dari gedung KPK.

"Informasi dari tim JPU online dari gedung merah putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
 
Ali tak memberikan alasan mengapa Lukas tak hadir langsung ke PN Jakpus. Ia hanya menyebut, sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
 
"Sidang diagendakan jam 10.00 WIB," ucap Ali.
 
Sebagai informasi, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
 
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 
 
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan  perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.
 
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.
 
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
 
Bahkan, Lukas Enembe juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga, Lukas membelanjakan aset dari hasil suap dan gratifikasi.[Fhr]


Tinggalkan Komentar