Luhut Ancam Tutup Pabrik Biang Kerok Polusi, DPR: Seperti Preman Saja - Telusur

Luhut Ancam Tutup Pabrik Biang Kerok Polusi, DPR: Seperti Preman Saja


telusur.co.id - Langkah Menko Marves, Luhut Binsar Panjaitan, yang mengancam akan menutup pabrik yang lalai menekan emisi sehingg terjadi peningkatan polusi udara, menuai kritik. Skema sanksi itu bakal menyasar pengguna kendaraan pribadi hingga industri. Bagi kendaraan pribadi, Luhut akan berpatokan pada batas emisi karbon.

"Industri sama juga. Misalnya, kalau dia harus pasang scrubber untuk mengurangi carbon emission. Kalau dia enggak ini (patuh), kita ingatkan lagi tiga kali, kalau enggak (tetap tak patuh) kita tutup. Karena tadi PM2,5 itu bisa kena kau jantung, kanker, pernapasan," kata Luhut di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/23).

Soal ancaman Luhut itu, anggota Komisi VII DPR  Mulyanto, minta Pemerintah jangan brutal menangani masalah ini. Ia minta Pemerintah cukup tegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu Pemerintah harus melakukan penelitian mengenai penyebab utama peningkatan polusi ini. 

"Pemerintah tak usahlah pakai ancaman-ancaman segala, seperti preman saja. Yang utama justru adalah tindakan yang sistematis dan terukur dari pihak Pemerintah," kata Mulyanto, Senin (21/8/23).

"Jangan juga Menkomarves yang ambil kendali. Kan bukan tugas pokok dan fungsinya. Serahkan saja kepada Menko terkait," sambungnya.

Mulyanto minta Pemerintah segera mengukur ulang secara cermat tingkat polusi udara ini untuk mengetahui sumber polutan dan sebarannya, agar kebijakan yang diambil akurat (research based policy). 

"Kita perlu tahu, sebenarnya apa dan bagaimana sebaran sumber polutan yang dominan. Baru solusi spesifik ditentukan untuk masing-masing sumber polutan," ujar Mulyanto. 

Secara teoritis, lanjut Mulyanto, sumber polutan selama ini adalah industri, transportasi, PLTU, pembakaran sampah, termasuk juga pembangkit listrik diesel yang digunakan oleh industri, hotel-hotel, hingga pusat perbelanjaan.

Pemerintah harusnya memantau kontribusi setiap sumber polutan tersebut terhadap peningkatan polusi yang sekarang terjadi.  

"Kita kan punya BRIN. Pemerintah dapat menugaskan BRIN untuk melakukan penelitian ini, agar hasilnya akurat dan dapat diketahui sumber-sumber polutan yang menyebabkan polusi tersebut secara tepat.

Mulyanto menerangkan, sesuai regulasi yang ada, maka Pemerintah harus melalukan pemeriksaan, evaluasi, klarifikasi, lalu inspeksi lapangan terhadap industri dan sumber polutan lainnya. 

"Apabila diketahui terjadi pelanggaran oleh pihak yang menjadi sumber polutan, barulah dikenakan sanksi," tegasnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar