telusur.co.id - Para korban kasus Binomo mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah menetapkan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich sebagai tersangka kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo.
Kuasa Hukum Korban Binomo, Finsensius Mendrofa mengatakan, sejak awal pihaknya telah menyampaikan peran Fakarich ke polisi dan juga telah menyerahkan data-data para korban Fakarich. Jumat ini korban Fakarich disebutkannya juga akan dimintai keterangan oleh Bareskrim.
"Kalau kami lihat di konten Youtube yang beredar membuktikan peran dari FS sangat besar, bahkan diduga menciptakan robot sendiri terkait binary option ini," kata Finsensius kepada wartawan, Rabu (6/4/22).
Para korban mendorong Bareskrim Polri untuk segera melakukan penyitaan dan penelusuran aset, diduga kuat FS memiliki aset digital. Apalagi, FS juga suka pamer aset berharga.
"Melalui FS ini pintu masuk mengetahui afiliator lain dan pihak Binomo," ucapnya.
Adapun Brian Edgar Nababan atau BEN, Finsensius menyatakan, meskipun sudah ditetapkan tersangka dan diduga selaku Manager Development Binomo, tapi dia menduga orang seperti Brian tidak hanya sendiri dan bukan orang paling berpengaruh di Binomo.
Dengan penetapan Indra Kenz, Fakarich, dan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka, menurut Finsensius, harusnya pintu pandora Binomo diduga kuat sudah terbuka lebar. Polisi akan lebih mudah mengusut siapa orang paling berpengaruh dibelakang Binomo.
"Kita minta siapa pun yang membantu tersangka ini harus diseret juga dalam proses hukum ini," tutupnya.[Fhr]