Lengkapi Bukti Dugaan Kriminalisasi Amrick Singh, Kuasa Hukum Sambangi Bareskrim - Telusur

Lengkapi Bukti Dugaan Kriminalisasi Amrick Singh, Kuasa Hukum Sambangi Bareskrim

Kuasa hukum Amrick Singh, Erdi Surbakti (Ist)

telusur.co.id - Dugaan kriminalisasi Amrick Singh memasuki sebuah babak baru terkait jual beli tanah Grant Sultan Medan Sumatera Utara.

Kuasa Hukum terlapor Amrick, Erdi Surbakti mendatangi Bareskrim Polri untuk melengkapi bukti sebagaimana hasil laporan pihaknya ke Propam. Diketahui, berdasarkan rekomendasi gelar perkara khusus seharusnya tujuh hari kerja Polda Sumatera Utara menghentikan laporan atas klienya Amrick. Namun, saat ini sudah lebih 150 hari tidak juga dihentikan.

"Sehingga nanti kami minta Bapak Kapolri dan Kadiv Propam untuk segera memeriksa siapa otak di balik proses kriminalisasi ini," kata Erdi di Bareskrim Polri Jumat (16/6/23).

Erdi menjelaskan gelar perkara khusus yang digelar oleh Mabes Polri, dimana akte yang digunakan Bijaksana Ginting sebagai pelapor sebagai alat bukti melapor di Polda Sumatera diduga rekayasa.

"Karena kami yakin tidak bisa akte tahun 2009 membatalkan Keputusan Mahkamah Agung tahun 2011 jika ini diikuti maka sistem hukum kita akan kacau balau," ucapnya.

Lebih jauh Erdi menduga ada oknum yang sengaja menyalahgunakan wewenang. Oknum tersebut diduga mengkriminalisasi kliennya.

"Diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindakan mengkriminalisasi, mentersangkakan, dan DPO-kan Amrick demi kepentingan mafia tanah di Medan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Amrick Singh, Erdi Surbakti, meminta agar Mabes Polri melakukan evaluasi terhadap Polda Sumatera Utara terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, Amrick Singh seharusnya mendapatkan keadilan. Namun, Polda Sumut tidak memberikan keadilan itu.

“Padahal, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu sudah dihentikan oleh Bareskrim Polri,” tegasnya.

“Kami melihat Kapolda Sumut tidak melaksanakan perintah atasan atau Kapolri atau Kabareskrim. Dari hasil gelar perkara khusus terkait dengan laporan itu, ternyata bukan delik tindak pidana sehingga dihentikan. Tapi, Polda Sumut belum juga menghentikan laporan atau SP3 laporan itu,” tandasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar