telusur.co.id - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita diminta meninjau kembali aturan tata kelola gula nasional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.

Menurut anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo, sejak adanya aturan tersebut pada prakteknya, justru membebani para pelaku UMKM, IKM utamanya terkait pasokan.

"Pihak Kemenperin perlu melakukan kajian lebih komprehensif terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan. Jangan sampai niatnya untuk mempermudah pasokan justru kemudahan tersebut bisa merusak industri sekitar yang sudah berjalan,” kata Sartono kepada wartawan, Kamis (9/9/21).

Politikus Partai Demokrat itu juga menegaskan, pihaknya akan membantu menyampaikan setiap aspirasi dari masyarakat termasuk para pelaku UMKM terkait keberadaan Permenperin 03/2021 jika dianggap kurang relevan.

"Walau terbilang baru sebagai mitra tentu mewakili kawan-kawan di Komisi VII akan dengan tangan terbuka membantu menyampaikan aspirasi masyarakat bilamana kebijakan tersebut merugikan UMKM,” pungkas Sartono.[Fhr]