telusur.co.id - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan dua orang berinisial S alias U, dan A. Keduanya ditangkap di kawasan Tangerang, Banten, Minggu (21/3/21) kemarin.
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan, dari kedua tersangka BNN mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 2 kilogram. Barang haram tersebut disimpan di sebuah tas plastik berwarna hitam.
"Barang bukti yang kami sita berupa satu kantong plastik hitam berisi dua bungkus besar berwarna silver. Di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu seberat 2,07 Kg," ujar Arman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/3/21).
Yang menarik dari kasus ini, kata Arman, ialah modus yang digunakan keduanya dalam mendistribusikan sabu. Mereka berdua tidak bertemu secara langsung.
"Saat diamankan, Skedapatan tengah mengambil paket sabu yang diedarkan dengan sistem tempel oleh A," jelasnya.
Sabu tersebut, lanjut Arman, diletakkan oleh A di dekat hotel tempatnya menginap. Setelah ditinggal, kemudian A menghubungi S untuk mengambil barang tersebut.
"Bungkusan sabu diletakkan di tempat sampah samping hotel, yang berada di kawasan Tangerang," pungkasnya. (Tp)



