Law Firm Wijaya Sandi&Co Menangkan Gugatan Perkara Merek Lampu Nanoleaf - Telusur

Law Firm Wijaya Sandi&Co Menangkan Gugatan Perkara Merek Lampu Nanoleaf

Logo lampu merek Nanoleaf (Ist)

telusur.co.id - Majelis hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan pembatalan merek Nanoleaf + Lukisan tidak dapat diteruskan. Hakim menilai gugatan tersebut tidak jelas, kabur atau obscuur libel.

Keputusan pembatalan gugatan dibacakan Ketua majelis hakim Saifudin Zuhri didampingi Buyung Dwikora dan Dulhusin selaku hakim anggota di ruang persidangan, Selasa (28/12/21). 

"Penilaian majelis hakim maka gugatan pembatalan merek yang diajukan merupakan gugatan tidak jelas, kabur atau obscuur libel, dan gugatan kabur tidak memenuhi syarat formil. Maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga materi pokok tidak perlu dipertimbangkan," ucap Saifudin.

Dalam kasus ini, penggugat dari tim kuasa hukum K-Case Law mewakili Christian Yan dari Direktur NanoGrid yang mengajukan gugatan. Gugatan ditujukan kepada Evelyn Wirjaatmadja, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM selaku turut tergugat. 

Pada pokok gugatannya, penggugat meminta majelis hakim membatalkan merek tergugat dengan nomor pendaftaran IDM000647274 untuk kelas 11 dengan nama NANOLEAF+LUKISAN tertanggal 3 Juli 2019 dengan Nomor Pendaftaran D002016050670 tertanggal 24 Oktober 2016, dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek. 

Dan, memerintahkan turut tergugat untuk mencoret Pendaftaran Merek dengan Nomor IDM000647274 tertanggal 03 Juli 2019 dengan Nomor Permohonan D002016050670 tertanggal 24 Oktober 2016 yang diajukan pada Kantor Wilayah Jakarta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Putusan pembatalan gugatan dibuat setelah pihak majelis hakim membaca berkas perkara, mendengar keterangan kedua pihak pihak, memperalat bukti dan mendengar keterangan saksi diajukan oleh kedua pihak. Sebelum persidangan masuk ke pokok perkara, majelis hakim sudah menganjurkan para pihak untuk menyelesaikan secara damai. 

"Upaya tersebut dijalankan namun sampai saat ini tidak terjadi perdamaian, sehingga persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan. Pembacaan gugatan pada pokok dipertahankan penggugat," jelasnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat dari Law Firm Wijaya Sandi & Co yang diwakili oleh Fernandus Wijaya, Sandi Sinaga, Nawarin dan Royandi menyatakan bahwa putusan tersebut adalah putusan yang berkeadilan. 

"Memang penggugat menggugat di alamat yang salah, sebagaimana yang kami sampaikan di dalam jawaban," kata dia. 

Jika melihat pokok perkara, kata Fernandus, secara jelas bahwa tergugat adalah pemilik pertama dan satu-satunya atas merek Nanoleaf + Lukisan di Indonesia. 

"Artinya secara administratif negara memberikan hak eksklusif kepada tergugat selaku pendaftar merek yang beritikad baik di Indonesia," tandasnya.


Tinggalkan Komentar