telusur.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyampaikan Laporan Kinerja Tahun 2020, Sabtu (19/12/20). Dalam laporan kinerja tersebut, DKPP mengungkapkan selama Tahun 2020 menerima aduan sebanyak 415 pengaduan dari data terkahir hingga tanggal 4 Desember 2020 terhadap penyelenggara Pemilu. Dimana 409 diantaranya telah diputus.
Saat membacakan laporan kinerja itu, Anggota DKPP Ida Budhiati mengatakan penyelenggara Pemilu lebih banyak tidak terbukti melanggar kode etik. Data DKPP mengkonfirmasi bahwa pelanggaran terbesar adalah aspek profesionalitas dan 7 orang penyelenggara Pemilu telah diberhentikan dari jabatannya.
"Karena kerjanya kami nilai kurang cermat, kurang teliti, kami berikan peringatan. Problem yang konsisten harus dilihat dari hulu ke hilir. Persoalan tidak hanya dituduhkan pada penyelenggara Pemilu," kata Ida di Hotel Grand Mercure Jakarta, Sabtu (19/12/20).
Ida menjelaskan, meskipun sudah lewat tahun 2019 pada tahun ini masih ada pengaduan berkaitan pelaksanaan tugas penyelenggara pemulu dari tahun 2019. Namun dari semua laporan tidak semuanya ditindaklanjuti karena hanya berisi curhatan dan menuduh tanpa bukti.
"Pada tahun 2020 kami lebih banyak menerima aduan melalui surat dan email. Masyarakat tidak datang langsung tapi dilayani melalui surat elektronik. Masih ada juga yang belum mantap memilih tatap muka ke sekretariat," terang Ida.
Sesuai dengan peraturan DKPP yang memiliki legal standing untuk melakukan pengaduan yakni peserta Pemilu/Pasangan calon, masyarakat, dan penyelenggara pemilu. Masyarakat pemilih lebih banyak melakukan aduan, kemudian peserta Pemilu/Paslon kemudian Bawaslu yang menindaklanjuti laporan masyarakat. [Tp]