KY Tak Bisa Komentari Putusan MA Terkait Kasasi Ferdy Sambo Dkk - Telusur

KY Tak Bisa Komentari Putusan MA Terkait Kasasi Ferdy Sambo Dkk

Terpidana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo (Ist)

telusur.co.id - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan telah memonitor perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Meski demikian, KY mengaku tidak bisa mengomentari putusan Mahkamah Agung soal kasasi para terdakwa kasus pembunuhan tersebut.

"KY memonitor perkara ini dari awal. Namun, terkait putusan, sebaiknya penjelasan dimintakan kepada MA karena MA kan yang mengadili dan memutus perkara ini,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/8/23).

Miko menyebut MA lebih berwenang untuk memberikan penjelasan terkait putusan kasasi Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu. Namun demikian, Miko menegaskan bahwa KY telah memonitor perkara tersebut sejak awal.

"Saya kira sebaiknya minta penjelasan MA karena MA yang memutus perkara ini," imbuh dia.

Sebelumnya, MA memutuskan hukuman mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, dari sebelumnya hukuman mati.

Sementara hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo diringankan menjadi pidana penjara sepuluh tahun, dari sebelumnya 20 tahun.

Hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun, dari sebelumnya 13 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari yang sebelumnya dihukum pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8), usai sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

Majelis hakim yang memutus perkara kasasi itu adalah Suhadi selaku ketua majelis, dengan empat anggota majelis meliputi Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Sobandi menyebut putusan MA tersebut telah inkrah. Kendati begitu, terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali. [Tp]


Tinggalkan Komentar