KY Periksa Etik Hakim Yustisial Tersangka Suap Perkara di MA - Telusur

KY Periksa Etik Hakim Yustisial Tersangka Suap Perkara di MA


telusur.co.id - Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan etik terhadap hakim yustisial Elly Tri Pangestu (ETP) terkait dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA). 

Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan, pemeriksaan terhadap Elly dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Komisi Yudisial hari ini melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka ETP (hakim yustisial di MA)," kata Miko dalam keterangannya, Senin (26/12/22).

Miko menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan etik oleh KY terhadap 8 orang sebelumnya, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap.

"Yakni advokat dan beberapa pegawai di MA," ujarnya.

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ dan Anggota KY Binziad Kadafi.

Diketahui, lima hakim MA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Dua dari tersangka tersebut merupakan hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Status Sudrajad kini sebagai hakim agung nonaktif.

Sementara tiga lainnya merupakan hakim yustisial, yaitu Prasetio Nugroho, Elly Tri Pangestu, dan Edy Wibowo. Nama terakhir baru saja diumumkan sebagai tersangka KPK pada Senin (19/12).[Fhr


Tinggalkan Komentar