telusur.co.id - Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Banten bidang Hukum dan Advokasi, Astaruddin Purba mengatakan, ada indikasi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam Pilkada Tangsel. Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, dalam Pilkada Tangsel PDI Perjuangan dan Gerindra berkoalisi untuk mengusung pasangan Muhammad dan Rahayu Saraswati. Saras, sapaan Rahayu Saraswati sendiri merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
"Secara terbuka dan publik tahu bahwa beberapa hari sebelum pencoblosan tanggal 9 Desember, terdapat keterlibatan KPPS dan PPS yang merangkap sebagai timses Paslon nomor tiga (Benyamin Davnie - Pilar Saga). Mereka menyebarkan Undangan C6 sekaligus Bahan Kampanye Paslon nomor urut tiga," ujar Purba dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/12/20).
Astaruddin menjelaskan, pihaknya telah melakukan gugatan ke MK pada Senin (21/12/20) kemarin. Pihaknya juga berjanji akan memaparkan sejumlah indikasi kecurangan saat persidangan.
"Harus ada edukasi politik, pembelajaran politik kepada rakyat. Keberlangsungan demokrasi harus dijaga dengan sportif bukan dengan kecurangan dan menghalalkan segara cara," tegasnya.
Menurut Astaruddin, ada upaya mobilisasi para aparatur sipil negara (ASN) jelang Pilkada Tangsel oleh salah satu paslon. Namun dia tidak menyebut paslon mana yang dimaksud.
"Sebaiknya didiskualifikasi saja jika paslon tersebut terbukti curang. MK punya kewenangan untuk itu," katanya.
Seperti diketahui, gelaran Pilkada Tangsel disebut Pilkada "perang bintang". Bukan tanpa alasan, pasalnya sosok yang bertarung saat Pilkada Tangsel banyak yang merupakan kerabat tokoh nasional.
Benyamin Davnie yang merupakan wakil dari Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany memenangkan Pilkada tersebut. Dia mengalahkan Rahayu Saraswati yang merupakan keponakan Prabowo Subianto, dan Siti Nur Azizah yang merupakan putri Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin. [Fhr]