Kuasa Hukum Paparkan Sengketa Perusahaan Tambang, Hingga Lapor ke Ditjen AHU dan KPK - Telusur

Kuasa Hukum Paparkan Sengketa Perusahaan Tambang, Hingga Lapor ke Ditjen AHU dan KPK

Ilustrasi tambang batubara (foto: Ist)

telusur.co.id - Sengketa perkara tambang batubara di Kalimantan Tengah antara PT TGM dan PT KMI terus berlanjut. Untuk kasus hukum pidananya masih ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. 

Kasus ini berawal dari masalah wanprestasi, saat PT KMI tidak membayar bagi hasil atas batubara yang telah dijual ke China dan dalam negeri. PT KMI dituding tidak membayar bagi hasil kepada PT TGM sebagai pemegang IUP yang sah.

Berangkat dari hal itu, Hery sebagai pendiri dan salah satu pemegang saham PT TGM pada tahun 2019 tidak mau lagi menandatangani dokumen pengangkutan batubara. Sementara PT KMI menganggap PT TGM sengaja menghambat kegiatan operasi penambangan PT KMI di lokasi wilayah tambang batubara PT TGM.

Wang Xiu Juan selaku Direktur PT KMI melaporkan Hery ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 6 September 2019 lalu, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas uang yang ditransfer dari rekening pribadi milik Wang Xiu Juan alias Susi ke rekening pribadi Hery dalam kurun waktu 2008 hingga 2012.

Kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya mengatakan, Hery baru mengenal Wang Xiu Juan alias Susi sekira tahun 2012. Ternyata Hery hanya mengenal kakak kandung Susi yang merupakan WNA China bernama Wang Feng sejak 2008. Rekening Heri dipinjam oleh Wang Feng untuk menerima uang dari Wang Xiu Juan, karena Wang Feng tidak memiliki rekening bank di Indonesia.

"Keterangan ini sudah disampaikan pada BAP dalam penyidikan tanggal 18 dan 22 Oktober 2021 di Bareskrim, patut diduga terjadinya perubahan riwayat data perseroan PT KMI pada Ditjen AHU sangat berkaitan erat dengan  kapan Wang Xiu Juan masuk di PT KMI. Data riwayat PT KMI pada Juni 2021 tertera Wang Xiu Juan pertama kali menjadi komisaris dan pemegang saham PT KMI pada 14 November 2012 tetapi pada data Februari 2022 telah berubah dimana Wang Xiu Juan masuk di KMI 13 Mei 2009, siapa yang mengubah data tersebut? Dan apa dasar perubahan data tersebut?,” ungkap Onggo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/22).

Awalnya, kata Onggo, PT TGM menuntut ganti rugi terhadap PT KMI karena menjual batubara tanpa membayar hak bagi hasil kepada PT TGM. Sementara PT KMI membuat narasi seolah-olah uang untuk kakak kandung Wang Feng, Wang Xiu Juan, yang ditransfer oleh Wang Xiu Juan dari rekening pribadinya melalui rekening Hery pada 2008-2012 adalah uang untuk mendirikan PT TGM, padahal sejatinya rekening Hery hanya dipinjam oleh Wang Feng untuk menerima dana.

“P.T KMI itu selalu membuat narasi ke semua pihak bahwa PT KMI memiliki PT TGM, karena uang pendirian PT TGM berasal dari PT KMI. Kami berpendapat bahwa narasi tersebut dibuat-buat padahal diketahui PT KMI berdiri tahun 2005 dan PT TGM berdiri tahun 2008, secara logika hukum jika benar PT KMI adalah pemilik PT TGM lalu mengapa PT KMI menandatangani MOU dengan PT TGM pada tahun 2012? Ini sama saja seperti PT TGM sebagai pemilik rumah menyewakan rumah ke PT KMI dimana PT KMI membuat dekorasi interior yang mahal, karena PT KMI tidak membayar sewa maka PT TGM memutuskan kontrak," jelasnya.

Setelah putus kontrak, lanjut Onggo, PT KMI lapor polisi bahwa rumah yang disewanya adalah miliknya. Jika benar uang pembangunan rumah dan pembelian tanah berasal dari PT KMI, mengapa laporan polisi baru muncul setelah 10 tahun.

"Apakah PT KMI bisa buktikan legalitas kepemilikan rumahnya? Inilah analogi cerita sederhana dari kasus sengketa tambang batubara antara PT TGM dan PT KMI," katanya.

Onggo menduga, dalam sengketa tambang batubara ada orang-orang asing WNA China di belakang PT KMI sebagai pemodal dan berada di belakang layar kasus ini. Menurutnya, nama orang WNA China seperti Lee Jun Liang dan Mr. Wang diduga sebagai pemodal PT KMI dan yang mem-backup Wang Xiu Juan, karena ada pengakuan PT KMI ada dana Rp 600 miliar yang berasal dari penghimpunan dana masyarakat dari Fujian, China.

“Seharusnya penyidik bareskrim memeriksa Lee Jun Liang WNA China dan diselidiki dari mana klaim PT KMI telah berinvestasi Rp 600 miliar? Oleh karena itu Kami meminta Ditjen Pajak segera mengusut PT KMI dan PT KPM (perusahaan afiliasi PT KMI), dan seluruh kontraktor tambang atau afiliasi yang terlibat permasalahan PT KMI ini, sangat kuat  dugaan ada kerugian negara dalam perkara ini yang melibatkan PT KMI," tegasnya.

Lebih lanjut Onggo menjelaskan, kliennya bahwa PT TGM merasa diperas pihak yang mengaku sebagai wakil dari PT KMI yang meminta PT TGM mengganti rugi Rp 600 miliar dengan dalih upaya mendamaikan kedua belah pihak, padahal PT KMI di pengadilan meminta ganti rugi Rp 18,3 miliar. Menurut Hery, ia pernah diperlihatkan hasil audit keuangan yang berubah-ubah yang disajikan oleh PT KMI, padahal Hery merasa sama sekali tidak pernah dimintakan audit rekening pribadinya.

Menurut Onggo, ada regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.01/2008 Tentang Jasa Akuntan Publik yang membatasi audit keuangan adalah maksimal 6 tahun. Dia menyesalkan mengapa penyidik menggunakan bukti audit yang disajikan PT KMI yang sudah lebih dari 6 tahun.

“Klien kami Hery pernah diperiksa pada tanggal 18 dan 22 Oktober 2021 sebagai tersangka, tetapi sampai hari ini klien kami belum pernah diberikan Turunan BAP-nya oleh kepolisian, padahal Kami telah memintanya. Bayangkan kasus pidana ini sangat dipaksakan naik padahal perkara perdata masih berjalan. Kami menghimbau agar sebaiknya proses hukum terhadap klien kami menunggu putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur pasal 81 KUHP," paparnya.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 17 /PMK.01/2008 Tentang Jasa Akuntan Publik, kata Onggo, ada batasan audit laporan keuangan yakni maksimal 6 tahun. Dia mempertanyakan bagaimana pihak KMI bisa mengajukan audit dari 2008.

"Diduga audit keuangan dilakukan tahun 2020 atau 2021 terhadap historis keuangan tahun 2008-2012, ada apa ini, apakah ada pihak-pihak yang melakukan intervensi atas kasus ini? Jika audit tahun 2008-2012 seharusnya bukti audit keuangan dilakukan selambatnya-lambatnya tahun 2014-2018. Kami akan mengambil langkah hukum tegas baik perdata maupun pidana terhadap setiap Akuntan Publik yang melanggar hukum dalam perkara ini," pungkasnya. (Ts)


Tinggalkan Komentar