Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Nilai Pemeriksaan Saksi untuk Sambo dan Putri Tak Sesuai KUHAP - Telusur

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Nilai Pemeriksaan Saksi untuk Sambo dan Putri Tak Sesuai KUHAP

Keluarga Brigadir J bersama kuasa hukumnya (Ist)

telusur.co.id - Salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Johanes Raharjo menilai pemerikaaan saksi FS dan PC yang dilakukan secara bersamanan dalam beberapa kloter tidak sesuai dengan prinsip pemeriksaan saksi dalam pasal 160 ayat 1 KUHAP. 

"Pasal tersebut jelas bertujuan untuk mencegah para saksi tidak saling menyesuaikan kondisi, mencocokan serta menyesuaikan saksi satu dengan yang lain," kata Johanes dalam keterangannya, Jumat (11/11/22)

Johanes menyebut dalam persidangan tanggal 8 November lalu, pihaknya melihat saksi yang satu dapat mendengarkan keterangan saksi yang lain. Demikian pula keterangan saksi untuk terdakwa FS dapat didengar langsung oleh terdakwa PC begitu juga sebaliknya. 

"Mekanisme pemeriksaan seperti ini tentu sulit dapat menjamin bahwa saksi yang satu tidak saling menyesuaikan dengan keterangan saksi yang diperiksa lebih dulu. Sehingga keterangan saksi yang diharapkan jujur justru jauh dari kejujuran. Jika saksi memberikan keterangan berbelit maka sulit menemukan kebenaran materil," paparnya.

Jika persidangan berjalan terus seperti ini, Johanes khawatir, pencarian kebenaran materil tidak akan tercapai. Sehingga nantinya akan menguntungkan terdakwa yang tidak jujur dan berpotensi merugikan terdakwa lainnya yang jujur. 

"Yang pada akhirnya hakim tidak dapat menjatuhkan vonis sesuai rasa keadilan," tegasnya. 

Bahkan Johanes juga menyebut keterangan saksi Susi dan saksi Diryanto terlihat berbelit dan berubah-ubah. Hal tersebut tentunya sudah menunjukkan saksi menutupi peristiwa yang sebenarnya. 

"Dalam menerapkan peradilan yang cepat, biaya ringan dan sederhana, bukan berarti dengan mengabaikan prinsip dasar pasal 160 ayat 1 KUHAP. Prinsip dalam Pasal 160 ayat 1 KUHAP bahwa saksi dipanggil ke ruang sidang seorang demi seorang," tandasnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar