telusur.co.id - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Kamil Pasha mengklaim acara pernikahan yang dilangsungkan keluarga Mantan Imam Besar FPI itu di Petamburan telah mendapat persetujuan dari Pihak Wali Kota Jakarta Pusat.
Hal tersebut disampaikan Kamil dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri pihak KUA Tanah Abang. Serta acara maulid diketahui dan disetujui oleh pihak Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat," kata Kamil di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/21).
Tak hanya itu, Kamil juga mengklaim telah meminta kepada pendukung HRS dan FPI untuk tidak datang dan membuat kerumunan. Namun, antusias pendukung HRS tak terbendung.
Dia menuturkan, pihak DPP FPI juga sempat meminta masyarakat yang hadir untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Bahkan DPP FPI juga sempat membagi-bagikan masker dan hand sanitazer.
"Pembagian masker, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan tersebut juga didukung dan dibantu oleh pihak BPBD DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas COVID-19 DKI Jakarta," terangnya.
Tak hanya BPBD DKI, Lanjut Kamil, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga turut andil dalam mencegah kerumunan yang terjadi di Petamburan. Pihak Dishub menutup Jalan KS Tubun demi meminimalisir keramaian masyarakat.
"Pihak Dishub DKI juga menutup Jalan KS Tubun agar tercipta jaga jarak dan ruang untuk sosial distancing," ungkap Kamil. [Tp]



