Kualitas Udara Jakarta Buruk, Ketua DPRD DKI Minta Heru Terapkan WFH Bagi ASN Pemprov DKI  - Telusur

Kualitas Udara Jakarta Buruk, Ketua DPRD DKI Minta Heru Terapkan WFH Bagi ASN Pemprov DKI 

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Berdasarkan data Indeks Kualitas Udara (AQI) Air, Jakarta menempati posisi ke 5 daftar kota dengan tingkat polusi terburuk pada Kamis, 17 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB. Indeks kualitas polusi udara Jakarta mencapai angka 153 dengan kategori tidak sehat.

Merespons hal tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengimbau Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono untuk menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia meminta Heru untuk segera terapkan aturan WFH tersebut mulai dari 21 Agustus 2023 hingga jangka waktu 3 bulan kedepan.

"Mengimbau Pak Gubernur dan jajarannya untuk memberi WFH kapasitas 50 persen untuk ASN Pemprov DKI Jakarta," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, dikutip Kamis (17/8/23).

Lebih lanjut, Pras mengimbau kepada masyarakat untuk memakai masker bila ingin bepergian keluar rumah.

"Keluar pakai masker, itu sudah harus wajib," ujar Pras.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal menerapkan Hybrid Working atau kombinasi bekerja di Kantor (WFO) dan bekerja dimana saja, termasuk dari rumah (WFH). Menurutnya, Hybrid Working itu di lakukan guna menekan polusi udara di Jakarta.

"Kalau jamnya memang masyarakat atau pegawai itu yang bersentuhan masyarakat tentunya ke kantor. kalau tidak pelayanan perencanaan lain-lain mungkin work from home, ya kalau kami sudah atur," ujar Heru di Istana Negara RI, Jakarta Pusat, Senin (14/8/23).

Selanjutnya, Heru mengatakan terkait penerapan hybrid working ini masih dilakukan kajian mendalam dengan pihak terkait. Ia berharap agar hal itu bisa diterapkan pada bulan depan.

"Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentasenya setiap OPD (Organisasi Perangkat Dearah) mudah-mudahan September ini saya bisa langsung jalanin," ujar Heru.

Lebih lanjut Heru menyampaikan, akan mewajibkan penerapan hybrid working ini untuk lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan untuk perusahaan swasta ia mengaku hanya bakal memberikan imbauan saja.

"Saya gak tau kalau saya di Pemda sifatnya wajib di bawah saya," kata Heru.

"Swasta saya tidak bisa menetapkan, tapi mengimbau," lanjutnya.

Heru pun berharap agar perusahaan swasta dapat mengikuti imbauan tersebut.

"Mudah mudahan swasta dari tingkat pusat bisa menetapkan itu," ujar Heru. [Fhr]


Tinggalkan Komentar