telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Calon Anggota DPRD dan Calon Anggota DPD RI DKI Jakarta.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, dalam DCS yang ditetapkan, jumlah calon anggota DPRD adalah sebanyak 1.818 orang.
“Yang terdiri dari 1.173 laki-laki dan 646 perempuan atau 35% keterwakilan perempuan,” ujar Dody di Jakarta, Senin (21/8/23).
Sementara itu, kata Dody, calon anggota DPD sebanyak 25 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 16 orang dan perempuan sebanyak 9 orang atau 36 persen.
Untuk tahap Selanjutnya, kata Dody, masyarakat dapat melakukan pencermatan serta memberi tanggapan dan masukan terhadap DCS tersebut mulai tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023.
Tanggapan yang bisa diberikan oleh masyarakat harus berkaitan dengan persyaratan administrasi pencalonan, antara lain: umur di atas 21 tahun, pendidikan minimal SMA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, tidak pernah menjadi terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD.
“Masyarakat juga dapat mencermati apakah para calon juga sudah mengundurkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah, ASN serta TNI dan Polri, atau badan lain yang bersumber dari keuangan negara, kepala desa, perangkat desa atau badan permusyawaratan desa, dan atau penyelenggara pemilu,” kata Dody. [Fhr]