KPU DKI Pastikan Setiap Warga Berhak Memilih, Meskipun Domisili Tak Sesuai KTP - Telusur

KPU DKI Pastikan Setiap Warga Berhak Memilih, Meskipun Domisili Tak Sesuai KTP

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata. (Foto: teluaur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata memastikan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak sebagai pemilih, meskipun tidak berada pada domisili sesuai KTP-nya.

Hal tersebut ia ungkapkan saat Rapat Koordinasi Penyusunan Materi Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 2024 pada Selasa (1/8/23).

Wahyu menyebut, bagi pemilih yang mengurus Form Pindah memilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

“Masing-masing satuan kerja dapat melakukan pemetaan wilayah potensi DPTb, dimana banyak terdapat pemilih di luar domisili agar sosialisasi DPTb menjadi efektif,” kata Wahyu dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (4/8/23).

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU DKI Jakarta Astri Megatari mengimbau kepada setiap satuan kerja untuk saling bersinergi agar pelaksanaan sosialisasi bisa berjalan secara efektif.

"Transfer knowledge dan sinergitas antar satker agar terus dibangun supaya sosisalisasi tepat sasaran dan tidak miss. Selain itu, optimalkan sosialisasi di media sosial," ujar Astri.

Selanjutnya, Ketua Divisi dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah, mengatakan setiap satker harus memaksimalkan titik-titik lokasi strategis dalam mensosialisasikan DPTb.

“Manfaatkan titik-titik keramaian seperti Car Free Day, pasar tradisional, dan acara rutin di RT/RW,” kata Fahmi.

Rapat Koordinasi Penyusunan Materi Sosialisasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 2024 diadakan di Kantor KPU DKI Jakarta dengan diikuti oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta jajaran sekretariat terkait  di masing-masing satker. [Fhr]


Tinggalkan Komentar