KPU DKI Minta Masyarakat Melapor Bila Temukan Masalah Pada Berkas Bacaleg  - Telusur

KPU DKI Minta Masyarakat Melapor Bila Temukan Masalah Pada Berkas Bacaleg 

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. (Ist).

telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk melapor bilamana menemukan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang bermasalah. Hal itu dilakukan guna membantu KPU DKI perihal transparansi proses verifikasi administrasi.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, masyarakat bisa melapor apabila Bacaleg telah melewati masa penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 12-18 Agustus 2023.

"Nanti setelah tahapan perbaikan ini, kami lakukan verifikasi administrasi kembali,terus setelah Itu tahap penyusunan DCS. Nah tahap penyusunan DCS itu tanggal 12 sampai 18 agustus. Setelah tahapan penyusunan DCS itulah masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait dengan bakal calon yang diajukan oleh parpol," kata Dody kepada awak media, dikutip Rabu (5/7/23).

Lebih lanjut Dody mengatakan, warga dapat melaporkan masalah administrasi Bacaleg mulai tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023. Untuk teknis pelaporannya, Dody mengungkapkan ada dua cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat.

Yang pertama, dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor KPU DKI Jakarta. 

"Karena ketentuan PKPU itu disampaikan secara tertulis ya, maka kami akan berikan form, nanti bisa melakukan tanggapan masyarakat ke kantor KPU," ungkap Dody.

Lalu yang Kedua, kata Dody, dapat mengirim surat elektronik ke alamat email KPU DKI.

"Atau kami akan buka melalui e-mail untuk memudahkan, tetapi tetap mengisi form. Form-nya nanti kami sertakan di website, bisa di-download, nanti tinggal di-print, diisi, di-scan, di-email disertai identitas yang jelas. Tapi kalau lebih afdolnya datang ke kantor KPU," ujar Dody.

Dody pun menegaskan, masyarakat yang ingin melapor harus menyertakan bukti yang valid kepada KPU DKI Jakarta.

"Tentu yang kami tindak lanjuti adalah yang disertai dengan bukti otentik atau yang valid agar tidak menjadi surat kaleng atau informasi tidak bisa dibuktikan kebenarannya," kata Dody. [Fhr]


Tinggalkan Komentar