KPU DKI Jakarta: Dari 1.859 Bacaleg DPRD, 1.720 Memenuhi Syarat - Telusur

KPU DKI Jakarta: Dari 1.859 Bacaleg DPRD, 1.720 Memenuhi Syarat

KPU Provinsi DKI Jakarta. (Ist).

telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah selesai melakukan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan kegandaan pencalonan mulai tanggal 10-31 Juli 2023.

Hasilnya, untuk Calon Anggota DPD adalah 25 bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

"Sedangkan untuk DPRD dari 1.859 Bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, terdapat 1.720 yang memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Senin (7/8/23).

Wahyu menambahkan, adapun Partai Politik yang Memenuhi Syarat 100% adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI.

Sementara itu, tahapan selanjutnya yaitu Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-11 Agustus 2023. 

"Pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023," ujarnya.

Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan, pihaknya siap melayani kebutuhan konsultasi help desk bagi Bacaleg DPD maupun DPRD hingga ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT).

"KPU Provinsi DKI Jakarta secara terbuka siap melayani segala kebutuhan seperti konsultasi di help desk KPU Provinsi DKI Jakarta untuk para Calon Anggota DPD dan Calon Anggota DPRD hingga ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) mendatang," ungkap Wahyu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen persyaratan pencalonan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD DKI dan sejumlah anggota DPD sesuai batas waktu ditentukan pada Minggu, 9 Juli 2023.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menyebut perbaikan dokumen persyaratan bakal calon tersebut telah berlangsung pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. 

“Hingga waktu yang ditetapkan, yaitu pada tanggal 9 Juli pukul 23.59 WIB, bakal calon anggota DPD yang dokumennya masih berstatus BMS dan para pengurus tingkat provinsi dari 18 partai politik peserta pemilu, telah menyampaikan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” ujar Wahyu Dinata di Jakarta, dikutip Selasa (11/7/23).

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan partai politik (Parpol) peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi, mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon pada masa perbaikan setelah mengirimkan data dan dokumen tersebut melalui Silon. 

“Pada tahapan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi ini KPU Provinsi memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon tersebut,” ujar Dody.

Selanjutnya KPU DKI akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon untuk memeriksa kebenaran dokumen pada 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023. [Fhr]

Laporan: M. Tegar Jihad Al-Faruq


Tinggalkan Komentar