telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau kepada para calon anggota legislatif untuk tak memasang alat peraga kampanye sebelum semua peserta pemilu ditetapkan sebagai caleg.
"Berdasarkan tahapan pemilu tahun 2024, kampanye hanya boleh dilakukan setelah semua peserta Pemilu sudah ditetapkan, yaitu pada tanggal 28 November 2023," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Kamis (31/8/23).
"Jadi pemasangan alat peraga kampanye belum boleh dilakukan karena itu bagian dari aktifitas kampanye," tambahnya.
Selain itu, Wahyu mengatakan bahwa jika sudah memasuki tahapan kampanye, partai politik baru diperbolehkan melakukan kampanye.
"Di antaranya dengan cara pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka (misal: sosialisasi di pasar atau tempat umum), pembagian bahan kampanye, iklan di media sosial maupun kegiatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Wahyu.
Lebih lanjut Wahyu menyampaikan, bahwa pada Pemilu Tahun 2024 nanti DKI Jakarta mendapatkan 4 surat suara.
"Terdiri dari surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, surat suara Pemilu DPR RI, surat suara Pemilu DPRD tingkat Provinsi dan Surat Suara Pemilu DPD," terangnya.
Wahyu pun mengingatkan kepada jajarannya, pada intinya penyelenggaraan pemilu adalah pelayanan.
"Oleh karena itu KPU siap melayani kebutuhan peserta pemilu maupun kebutuhan pemilih," pungkas Wahyu. [Fhr]