KPU DKI Beri Kesempatan Bacaleg yang Tidak Memenuhi Administrasi Syarat Perbaiki DokumenĀ  - Telusur

KPU DKI Beri Kesempatan Bacaleg yang Tidak Memenuhi Administrasi Syarat Perbaiki DokumenĀ 

Kantor KPU DKI Jakarta. (Ist).

telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyampaikan bagi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak lolos verifikasi administrasi bisa memperbaiki kembali persyaratan pada tanggal 6-11 Agustus 2023.

“Untuk yang tidak memenuhi syarat nanti di masa pencermatan daftar calon sementara tanggal 6 sampai 11 Agustus bisa diperbaiki kembali dokumennya oleh partai politik atau diganti oleh bakal calon pengganti yang lain,” kata Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya saat dihubungi awak media, Senin (7/8/23).

Dody menyebut, bacaleg yang tak lolos administrasi bisa memperbaiki dokumennya.

“Jadi yang tidak memenuhi syarat ada partai dari masyarakat untuk memperbaiki,” ujar Dody.

Selanjutnya, Dody mengungkapkan, partai yang belum lolos verifikasi itu lantaran ada salah satu bacalegnya yang belum memenuhi persyaratan dan hal itu tidak bisa dikatakan 100 persen memenuhi syarat.

“Maksudnya lima partai tersebut yang masih memenuhi syarat 100 persen itu partai-partai lain ada yang kurang, masih satu orang yang tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, untuk mempermudah parpol yang belum memenuhi syarat, pihaknya memberikan layanan dalam bentuk help desk. 

“Untuk partai politik melakukan perbaikan dokumen, atau pengajuan bakal calon, atau penggantian nomor urut, atau perpindahan dapil bakal calon, itu masih dimungkinkan di masa pencermatan DCS 6 sampai 11 Agustus ini,” kata Dody.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah selesai melakukan verifikasi administrasi perbaikan kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan kegandaan pencalonan mulai tanggal 10-31 Juli 2023.

Hasilnya, untuk Calon Anggota DPD adalah 25 bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

"Sedangkan untuk DPRD dari 1.859 Bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, terdapat 1.720 yang memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Senin (7/8/23).

Wahyu menambahkan, adapun Partai Politik yang Memenuhi Syarat 100% adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI.

Sementara itu, tahapan selanjutnya yaitu Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-11 Agustus 2023. 

"Pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023," ujarnya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar