KPK Soroti Sikap KPU Hapus LPSDK di Pemilu 2024 - Telusur

KPK Soroti Sikap KPU Hapus LPSDK di Pemilu 2024


telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyoroti langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghilangkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Semestinya, hal yang berkaitan dengan masalah keuangan di Pemilu harus ditransparasikan.

“Itu juga menjadi intervensi KPK bukan dalam konteks penindakan tetapi pencegahan,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip Selasa (13/6/23).

Ali menerangkan, pihaknya memiliki program di bidang pencegahan dan pendidikan anti korupsi untuk masyarakat, salah satunya ‘Politik Cerdas Berintegritas’.

“Itu kesiapa? ke siapapun termasuk ke partai politik kan sebagai objeknya. Termasuk juga ke penyelenggara Pemilu, Bawaslu, KPU itu bagian itu,” tuturnya.

Selain itu, kampanye sering digalakkan oleh KPK yakni ‘Hajar Serangan Fajar’.

“Artinya memberikan kepada masyarakat penyuluhan anti korupsi ketika memilih nanti pada proses eksekutif dan legislatif dari politik praktis,” kata Ali.

Tujuan dibentuknya program -program itu, agar memperbaiki sektor politik di Indonesia. Karena, partai politik layaknya ibu kandung yang melahirkan calon-calon pemimpin daerah baik maupun eksekutif, legislatif, bahkan di pusat. 

“Maka KPK konsen perbaikan sistem politik tadi,” ujar Ali.

Ali menggaris bawahi, program Itu bukan KPK bermaksud turut ikut campur dalam urusan politik praktis.

“Tapi perbaikan sistem anti korupsinya, anti suapnya, ketika harus mendaftar calon kepala daerah (LKHPNnya) misalnya,” tutur dia.

Akan tetapi, kata Ali, KPK tidak bisa sendiri mencegah dan memberantas korupsi sendiri. Maka itu, diperlukan SPPT-TI, adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI).

Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan maka dipandang perlu mengembangkan inovasi berupa Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT T).[Fhr


Tinggalkan Komentar