KPK Setor Hasil Lelang Barang Rampasan Eks Walkot Tasikmalaya Senilai Rp245 Juta ke Kas Negara - Telusur

KPK Setor Hasil Lelang Barang Rampasan Eks Walkot Tasikmalaya Senilai Rp245 Juta ke Kas Negara

Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Ist).

telusur.co.id - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Prihandono telah melakukan penyetoran hasil lelang barang rampasan terpidana mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman dkk ke kas negara senilai Rp245 Juta.

"Jaksa Eksekutor KPK sudah melakukan penyetoran hasil lelang barang rampasan Terpidana Budi Budiman ke kas negara", kata Plt. Jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/22).

Ali menjelaskan, dari hasil lelang barang rampasan tersebut yang laku yaitu 2 keping logam emas mulia yang diproduksi PT Antam TBK dengan berat masing masing 100 gram.

"Di antara beberapa barang rampasan yang dilelang, ada 2 yang laku yaitu 2 keping logam emas mulia dengan berat masing masing 100 gram," ujar Ali.

Ali memastikan KPK bakal terus menyetor hasil rampasan korupsi ke kas negara guna mengoptimalisasi asset recovery pemasukan ke kas negara.

"KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan," tutup Ali.

Sebelumnya, KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melakukan lelang pada Senin (22/8/22).

Budi Budiman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp700 juta.

Uang tersebut diberikan kepada Budi Budiman terkait jasa Yaya Purnomo dan Rifa Surya dalam mengelola pencairan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD 2018 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya. [Fhr]


Tinggalkan Komentar