telusur.co.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tito Jaelani, menyerahkan memori banding Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid ke Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (1/9/22).
Abdul Wahid merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jaksa KPK Tito Jaelani telah menyerahkan memori banding ke pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin dengan terdakwa Abdul Hamid," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (2/9/22).
Adapun Argumentasi yang dipaparkan Tim Jaksa KPK yang termuat dalam memori banding, antara lain terkait dengan pembuktian pasal 12B (penerimaan gratifikasi)
Dimana Abdul Wahid mengaku menerima pemberian uang diantaranya dari pihak kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara.
"Selain itu, uang tunai Rp4,1 miliar yang ditemukan di rumah terdakwa saat dilakukan penggeledahan merupakan uang gratifikasi yang diberikan pada terdakwa karena jabatannya selaku bupati yang terhitung 30 hari kerja sejak diterima oleh terdakwa tidak pernah pula melaporkan pada Direktorat Gratifikasi KPK," ujar Ali.
Termasuk, lanjut Ali, soal pembayaran uang pengganti Rp26 miliar juga seharusnya tetap dibebankan pada Abdul Wahid karena telah dinikmati dan dibelanjakan dengan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan.
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan memutus dan mengabulkan permohonan Tim Jaksa sebagaimana surat tuntutan," ujar Ali. [Fhr]