telusur.co.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Pendalaman tersebut dilakukan KPK dengan memeriksa Mulyadi Latif selaku Bapenda Kota Bekasi/ASN di Gedung KPK Jakarta, Rabu (24/8/22), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU di Pemkot Bekasi dengan tersangka Rahmat Effendi.
"Kami telah mengkonfirmasi Mulyadi Latif selaku saksi atas dugaan kasus TPPU yang dilakukan oleh Tsk RE (Rahmat Effendi) dan ia membenarkan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Kamis (25/8/22).
KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.
Tim Penyidik mengkonfirmasi Mulyadi Latif bahwa sumberuang yang dipergunakan Rahmat Effendi untuk membeli berbagai aset-aset diantaranya berupa tanah dan bangunan.
"Dari hasil konfirmasi Mulyadi Latif, dugaan sumber uang yang dipergunakan Tsk RE itu untuk membeli berbagai aset-aset diantaranya berupa tanah dan bangunan," kata Ali. [Fhr]