telusur.co.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan saksi terhadap Anggota DPR RI Fraksi Demokrat, Lasmi Indrayani atas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, Selasa (30/8/22).
"Kami telah selesai melakukan pemeriksaan saksi Lasmi Indrayani terhadap kasus TPPU mantan Bupati Banjarnegara", Ucap Plt. Jubir KPK, Ali Fikri.
Namun, Lasmi menolak memberikan keterangan terhadap Budhi yang merupakan ayahnya.
Lasmi mengatakan, penolakan itu merupakan haknya. Hal ini diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada ayat (1) disebutkan, setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa.
"Saya memakai Pasal 35, Jadi kami sebagai anak, istri atau keluarga yang sedarah itu berhak untuk tidak memberikan kesaksian, terhadap ayah saya ya terutama", kata Lasmi, di Gedung Merah Putih KPK. Rabu (31/8/22).
Meski menolak jadi saksi untuk ayahnya, Lasmi bersedia menjadi saksi untuk tersangka lainnya, yakni Kedy Afandi selaku swasta.
"Kaya lebih kenal atau tidak begitu, ya masih ini aja sih mungkin dilihat rekening saya. Dan sebenarnya rekening saya juga sudah lama diblokir, sudah bisa dicek, tapi mereka konfirmasi saja, ini untuk apa, dan masih oke sih", Ucap Lasmi.
Saat diperiksa Lasmi hanya di berikan 13 pertanyaan oleh tim penyidik KPK.
"Cuma 13, 13 pun 5 pertanyaan hanya pertanyaan anda sehat, anda merasa ditekan atau tidak, dan lainnya sih anda kenal Kedy Afandi, dan banyak sih," tandas Lasmi.