telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.
Eksekusi itu dilakukan setelah perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Wahyu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Kamis (17/6/2021) Jaksa Eksekusi Suryo Sularso dan Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan MA RI Nomor : 1857 K/ Pid.Sus/2021,” kata Plt Juru Bivara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6/21).
Wahyu akan menjalani hukuman 7 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Kasasi MA. Selain itu, Wahyu juga dihukum membayar uang denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok,” ujar Ali.
Diketahui, MA memperberat hukuman Wahyu Setiawan yang merupakan terdakwa perkara suap PAW Anggota DPR periode 2019-2024. Meski demikian, Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas perkara tersebut.
Majelis Hakim Kasasi memperberat putusan pidana penjara Wahyu dari semula enam tahun di tingkat banding menjadi tujuh tahun. Termasuk memperberat denda, menjadi Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
"MA juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4 tahun menjadi 5 tahun,” kata Andi Samsan yang merupakan Wakil Ketua MA bidang Yudisial.
Menurut MA, terdapat keadaan yang memberatkan Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat. Yakni Wahyu selaku pejabat atau penyelenggara negara sebagai Anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur.
“Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya,” kata Andi Samsan.[Fhr]