KPK Diminta Berani Usut Penghilangan Barang Bukti Suap Pajak Milik PT Jhonlin - Telusur

KPK Diminta Berani Usut Penghilangan Barang Bukti Suap Pajak Milik PT Jhonlin

Gedung KPK. (Ist).

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berani menegakan hukum kepada PT Jhonlin Baratama dalam kaitan kasus suap pajak yang melibatkan Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.

Permintaan itu disampaikan sejumlah warga Kalimantan Selatan melalui surat yang ditujukan kepada Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, pada Jumat (10/6/22).

Perwakilan warga Kalimantan Selatan, Subhan Saputra mengatakan pihaknya meminta KPK berani mengusut tuntas dugaan tidak pidana yang berkaitan dengan suap kasus pajak itu.

"Tindak pidana yang muncul selain suap pajak itu adalah dugaan tindak pidana penghilangan barang bukti, saat Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama di Batulicin, Kabupate  Tanah Bumbu, beberapa waktu lalu. Ini harus dimaknai sebagai mrnghalang-halangi atau meringangi aparat dalam melaksanakan tugasnya memberantas korupsi," kata Subhan kepada awak media.

Disebutkan, KPK terkesan lemah dalam pengusutan kasus pajak yang diduga melibatkan PT Jhonlin Baratama ini.

"Padahal jelas-jelas ini kasus melibatkan banyak pihak, saksi-saksi mengungkapkan fakta di pengadilan. Kemudian barang bukti beberapa truk menghilang. Dan KPK tampak seperti lemah syahwat, jadi ada apa dengan KPK saat ini," kata Subhan lagi.

Ditambahkan, masyarakat Kalsel meyakini ada aktor besar yang bermain dengan hilangnya sejumlah alat bukti tersebut.

"Kemudian disertai dengan lemahnya sikap KPK, seolah-olah tidak serius dalam menjalankan tugasnya. Jadi pantaslah KPK makin tidak dipercaya publik," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga telah terjadi penghilangan barang bukti saat menggeledah dua lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dua lokasi tersebut adalah kantor PT Jhonlin Baratama, di Kabupaten Tanah Bumbu dan salah satu tempat di kecamatan Hambalang, Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"Di dua lokasi tersebut tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (9/4/22).

Ali mengingatkan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau mengagalkan penyidikan dapat diancam pidana. "Sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," kata Ali. [Tp]


Tinggalkan Komentar