telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan dugaan korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II yang merugikan negara hingga Rp 13 triliun.
Keduanya yaitu, WA selaku mantan Direktur Operasional PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan AS selaku Direktur Bisnis PT Jasa Marga.
“Pemeriksaan saksi dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (20/6/23).
Keduanya dimintai keterangan ihwal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi Japek II, yaitu IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) Tbk.
IBN dinilai telah merintangi penyidikan kasus ini. IBN disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[ Fhr ]