telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022. Kali ini, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) memeriksa dua orang saksi.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (31/7/23).
Adapun dua saksi yang diperiksa yaitu, PA selaku Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kemudian, TM selaku Presiden Direktur PT Sari Argotama Persada.
Kedua saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa Menko Perekonomian, Arilangga Hartarto, terkait dugaan korupsi CPO dan turunanya, pada Senin (24/7/23).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, 46 pertanyaan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurutnya, penyidik melakukan pendalaman terkait temuan fakta-fakta di persidangan, yang mana diketahui terjadi adanya kerugian negara.
"Tentunya 46 pertanyaan itu tidak bisa dijelaskan ke publik, karena merupakan materi penyidik. Yang pasti, kami menindaklanjuti dari temuan atau fakta selama persidangan tiga tersangka koorporasi sebelumnya," kata Kuntadi.
Kuntadi menerangkan, pemeriksaan Airlangga Hartarto terkait soal jabatannya sebagai Menko Perokonomian.
Sebab, dia mengatakan penyidik ingin mendalami soal kebijakan atau aturan ekspor CPO, dan turunannya.
"Kami memeriksa Pak Airlangga yang menjabat sebagai Menko Perokonomian, sehingga kami ingin mengetahui skema kebijakan selama periode 2021-2022," jelasnya.
Seperti diketahui, tiga koorporasi yang telah ditetapkan Kejagung ialah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.[Fhr]