telusur.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan mantan Pimpinan Bank Mandiri Cabang Semarang, BS, sebagai tersangka dugaan korupsi kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp112 miliar. Penetapan tersangka ini terkait kasus yang sudah ditangani sejak 2022 tersebut.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono, BS merupakan pimpinan bank saat pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016.
"Kerugian negara dari hasil perhitungan mencapai Rp112 miliar,” ujar Arfan, Kamis (27/7/23).
Selain BS, Kejati juga menetapkan dua pegawai lain bank tersebut sebagai tersangka.
Dalam penanganan perkara, tiga orang yang merupakan pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga debitor penerima fasilitas kredit tersebut masing-masing AH, ES, dan AS.
Kejaksaan masih masih melengkapi penyidikan perkara, sebelum dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya disidangkan.[Fhr]