telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu saksi dari Kementerian Koordinator Perekonomian terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa oleh Direktorat Penyidikan JAM-PIDSUS itu merupakan Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis dari Kemenko Perekonomian.
"Saksi yang diperiksa yaitu MM selaku Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (20/9/22).
Ketut menjelaskan pemeriksaan MM dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan kelengkapan berkas perkara dalam kasus korupsi tahun 2016-2022 tersebut.
Sebagai informasi, Kejagung tengah menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam tahun 2016 sampai Tahun 2022.
Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Senin (27/6) lalu. Namun, belum ada tersangka yang dijerat oleh penyidik Korps Adhyaksa.
Burhanuddin menyebut terdapat total 21 perusahaan importir yang mendapat izin Kemendag pada 2018. Total ada 3.770.346 ton atau setara dengan Rp2,05 triliun garam impor.
Namun, proses tersebut dilakukan tanpa menghitung stok garam lokal dan garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah di Indonesia.
Tim penyidik pun telah memeriksa sejumlah saksi terkait dan mengantongi dokumen sebagai barang bukti. Burhanuddin menilai kasus ini menyedihkan lantaran membuat para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menjadi korban.
"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," katanya.[Fhr]