Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Manajer di PT Antam - Telusur

Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Manajer di PT Antam


telusur.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022. Salah satunya adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam berinisial ERTS.

"Adapun ketujuh saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (20/6/23).

Adapun ketujuh saksi tersebut yaitu,  AK selaku Marketing Manager PT Antam periode 2015-2017, serta merangkap Refinery Bureau Head PT Antam periode 2013 / Refining Manager PT Antam periode 2014, dan Finance Bureau Head PT Antam periode 2016, M selaku Marketing Manager PT Antam periode 2010-2011, BW selaku Marketing Manager PT Antam periode 2011-2014, serta merangkap Refining Manager dan AM Pemurnian Perak PT Antam periode 2010, dan Business Development and Engineering Manager PT Antam periode 2011. 

Kemudian,  LDT (SL) selaku Staf Toko Emas Inti Sari,  SA selaku PNS KPU Bea Cukai Bekasi,  AF selaku PNS KPU Bea Cukai Purwakarta, dan  ERTS selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Antam.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," kata Ketut. 

Kasus dugaan korupsi komoditi emas pada tahun 2010-2022 tersebut telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.[Fhr


Tinggalkan Komentar