telusur.co.id - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (25/7/23).
Adapun keempat saksi yang diperiksa ialah IM selaku Finance PT Antam, Tbk periode 2016-2017, IW selaku Finance PT Antam, Tbk. periode 2018-2019, H selaku Finance PT Antam, Tbk. tahun 2018, dan BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung mensinyalir adanya kerugian negara dalam proses impor dan pemberian bea masuk komoditas emas pada periode 2021-2022.
Saat ini penyidik masih mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut. Penyidik pun belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.[Fhr]