Korupsi BTS, Kejagung Periksa Dirut Telkominfra dan Karyawan PT Sansaine Exindo - Telusur

Korupsi BTS, Kejagung Periksa Dirut Telkominfra dan Karyawan PT Sansaine Exindo


telusur.co.id - Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi BTS 4G Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (25/7/23).

Adapun kedua saksi yang diperiksa adalah BS, Direktur Utama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra), dan A, karyawan PT Sansaine Exindo.

Menurutnya, kedua orang saksi ini diperiksa terkait TPK tersangka Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki, dan TPPU atas nama tersangka Windi Purnama (WP).

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka, yakni Johnny G Plate, Galumbang Menak (Dirut PT Mora Telematika Indonesia), Anang Achmad Latif (Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi/BAKTI), Yohan Suryanto (tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020), Mukti Ali dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitchmedia Synergy), serta Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut, akibat kasus ini, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 triliun.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan, dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[Fhr]


Tinggalkan Komentar