telusur.co.id - Eks Menkominfo Johnny G. Plate disebut pernah empat kali menerima bungkusan uang yang mencolok mencapai miliaran rupiah, terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo. 

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/23).

Apalagi, disebutkan bahwa uang itu diterima dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Irwan yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini, merupakan pihak swasta yang menyediakan paket infrastruktur BTS Kominfo. 

Jaksa menyebutkan uang diterima Plat tiga kali di rumah pribadinya di bilangan Cilandak, Jakarta Selatan, yang lain dilakukan di Kantor Kemenkominfo. Uang dari Irwan ke Plate itu, mencapai Rp 4 miliar. 

"Dengan rincian sebesar Rp1 miliar, bungkus kardus," kata Jaksa.

Uang ini diberikan melalui Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan, kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif. 

Welbertus selanjutnya menyerahkan uang tersebut sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadi Plate di Jalan Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian, satu kali di ruang kerja Plate di Kantor Kemkominfo.

Nyatanya, Johnny didakwa karena menyelewengkan uang Rp 17 miliar dari gelanggang menara menara BTS BAKTI Kominfo

"Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000," kata jaksa. [Fhr]