telusur.co.id - Korlantas Polri menghentikan penerbitan pelat kendaraan khusus ‘RF’ sejak Oktober 2022 lalu. Dengan demikian, kode pelat "dewa" akan berakhir pada November 2023 karena perpanjangan hanya berlaku satu tahun.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, jika lewat dari November 2023 masih ditemukan pelat 'RF', maka dapat dipastikan palsu.

“Kalau ada yang pakai bulan 11 tahun 2023 itu indikasi palsu,” ujar Yusri dalam keterangannya, Jumat (23/6/23).

Nantinya, sambung Yusri, penggunaan pelat berkode khusus akan diperketat penerbitannya. Pelat khusus itu hanya bisa digunakan oleh pejabat eselon 1 dan 2 serta TNI-Polri.

Untuk kode pelat khusus juga tak lagi menggunakan 'RF' seperti yang selama ini berlaku. Polisi akan mengganti kode pelat dengan 'Z'.

“Untuk nomor khusus di depannya Z. Polisi yang tadinya RFP jadi ZZP, TNI Angkatan Darat, ZZD, kan gitu. Semuanya (dimulai dengan menggunakan) angka 1,” kata dia. (Fhr)