telusur.co.id - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu tersangka dugaan pemalsuan akta notaris, berinisial AW alias Pepen. Dalam kasus tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 11 miliar.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, AW ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Cikeusik, Pandeglang, Banten, Jumat (1/1/21) pagi.
AW dikenal cukup licin dan sering berpindah tempat persembunyian. Dia sering berada di kapal miliknya di tengah laut tanpa menggunakan alat komunikasi, sehingga polisi sulit melacaknya.
"Tim penyidik yang melakukan pengejaran dua bulan lebih berhasil mengamankannya di sebuah rumah di Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten," ujar Dwiasi dalam keterangan tertulisnya.
Selain AW, kata Dwiasi, dalam kasus ini polisi juga telah menahan satu tersangka berinsial SAM. Korban melaporkan dugaan pemalsuan akta notaris ini pada 2018 lalu.
"Laporan kasus ini ter-register dengan LP 6459/XI/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 26 November 2018, dengan kerugian pelapor sebesar Rp 11 miliar. Tersangka terancam pidana selama 7 tahun penjara," katanya.
Setelah dibawa ke Mapolda Metro Jaya, AW menjalani pemeriksaan sesuai protokol kesehatan. Jika hasilnya non reaktif, nantinya Subdit Harda akan melakukan penyidikan intensif terhadap tersangka. [Fhr]



